Peraturan Pemerintah Mengenai
Pendidikan bagi
Anak Berkebutuhan Khusus

Sebelum membahas tantangan pendidikan bagi anak autisme di lapangan, penting untuk kita mengetahui peraturan terkait pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di Indonesia. Dasarnya, hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023.

UU Nomor 8 Tahun 2018Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur hak-hak dasar seperti hak atas akomodasi yang layak, layanan publik yang setara, dan aksesibilitas

Mewajibkan sekolah formal untuk mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus, lewat dukungan finansial, sarana prasarana yang layak, dan juga penyesuaian kurikulum

Kedua peraturan dasar ini juga menjadi landasan terhadap konsep pendidikan inklusif yang lahir di Indonesia

Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang tujuannya memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak dengan semua kebutuhan untuk belajar bersama di dalam satu kelas. Pendidikan inklusif merupakan salah satu opsi pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang diatur dalam Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022.

Untuk anak-anak dengan autisme sendiri, panduan ini menegaskan perlunya kurikulum khusus yang dibuat berdasarkan hasil asesmen setiap anak karena anak yang memiliki autisme biasanya mengalami kesulitan untuk mengikuti kurikulum standar yang ada. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik penyandang Disabilitas Pasal 12(f) menyatakan perlunya
penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas.

Misalnya hanya ada maksimal dua murid berkebutuhan khusus dalam satu kelas. Apabila ditemukan ada murid yang memiliki kebutuhan khusus yang cukup berat, sekolah dapat menetapkan hanya ada satu anak berkebutuhan khusus di dalam kelas tersebut. Sejak peraturan itu diberlakukan, setiap sekolah diwajibkan menjadi lingkungan yang inklusif. Tak lagi diperbolehkan menolak anak-anak berkebutuhan khusus yang ingin menempuh pendidikan bersama teman sebayanya.

Element
Klasifikasi
ABK

berdasarkan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

  • Peserta didik dengan hambatan fisik
  • Peserta didik dengan hambatan motorik
  • Peserta didik dengan hambatan intelektual
  • Peserta didik dengan hambatan majemuk
  • Peserta didik dengan hambatan penglihatan
  • Peserta didik dengan hambatan pendengaran
  • Autistic Spectrum Disorder (ASD)
  • Peserta didik dengan kecerdasan istimewa atau berbakat

Project Akhir Skripsi Berbasis Karya Universitas Multimedia Nusantara:
Interactive Multimedia Storytelling